Informasi akuntansi harus disusun dan dilaporkan secara obyektif agar bermanfaat bagi para pemakainya. Oleh karena itu akuntansi keuangan harus didasarkan pada standar atau pedoman tertentu yang telah teruji dan dapat diterima umum. Standar-standar ini dikenal dengan nama prinsip-prinsip akuntansi yang diterima umum.
Mengingat bahwa akuntansi lebih merupakan suatu seni dari
pada ilmu (sains), maka prinsip-prinsip ini tidak merupakan hukum-hukum mutlak sebagaimana
yang dijumpai dalam ilmu pasti. Prinsip-prinsip akuntansi yang lebih merupakan
suatu pedoman bertindak dan bisa berubah dari waktu ke waktu. Suatu prinsip
bisa saja dihapuskan dan diganti dengan yang baru untuk menyesuaikan dengan
perkembangan perekonomian atau praktek-praktek yang berlaku.
Prinsip-prinsip akuntansi harus dirumuskan oleh suatu badan yang kompeten. Di Indonesia prinsip-prinsip tersebut ditetapkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) yang merupakan satu-satunya badan yang berwenang untuk membuat peraturan-peraturan di bidang akuntansi.
Prinsip-prinsip akuntansi harus dirumuskan oleh suatu badan yang kompeten. Di Indonesia prinsip-prinsip tersebut ditetapkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) yang merupakan satu-satunya badan yang berwenang untuk membuat peraturan-peraturan di bidang akuntansi.
Prinsip-prinsip akuntansi Indonesia terdiri atas sejumlah aturan yang menjadi pedoman bertindak dalam melaksanakan akuntansi di Indonesia dan akan berkembang di masa yang akan datang. Dari sekian banyak aturan yang terdapat dalam prinsip akuntansi Indonesia, di sini akan dibahas tiga aturan saja, yaitu konsep entitas, prinsip obyektivitas, dan prinsip cost (biaya).
-
Konsep Entitas. Konsep yang paling mendasar di
dalam akuntansi adalah konsep entitas (kesatuan usaha). Kesatuan usaha
akuntansi adalah suatu organisasi atau bagian dari organisasi yang berdiri
sendiri, terpisah dari organisasi lain atau individu lain. Ditinjau dari segi
akuntansi, antara kesatuan usaha yang satu dengan kesatuan usaha yang lain atau
dengan pemiliknya terdapat garis pemisah yang tegas. Ini berarti bahwa kejadian
keuangan yang menyangkut suatu kesatuan usaha tidak boleh dicampur dengan
kesatuan usaha lain atau dengan pemiliknya, dan sebaliknya. Konsep ini penting
artinya dalam menilai keadaan keuangan dan hasil usaha yang dicapai suatu
organisasi atau bagian dari organisasi. Tanpa konsep ini maka laporan keuangan
akan menjadi kacau, karena apa yang tercantum dalam laporan keuangan suatu
organisasi mungkin dimasuki kejadian-kejadian keuangan yang sebenarnya tidak
berhubungan dengan organisasi tersebut.
-
Prinsip Obyektivitas. Catatan dan laporan
akuntansi harus didasarkan pada data yang bisa dipercaya sebagai laporan yang
menyajikan informasi yang tepat dan berguna. Data yang bisa dipercaya adalah
data yang bisa diverifikasi (diperiksa kebenarannya). Data semacam itu harus
bisa dikonfirmasi oleh pengamat yang independen. Oleh karena itu catatan
akuntansi harus didasarkan pada informasi yang berawal dari kegiatan yang
didokumentasi dalam bentuk bukti yang obyektif. Seandainya akuntansi tidak
mengenal prinsip obyektivitas, maka pencatatan akuntansi akan didasarkan pada
hal-hal yang tidak obyektif dan bisa mengakibatkan kekacauan.
-
Prinsip cost (biaya). Prinsip cost atau prinsip
biaya menetapkan bahwa harta atau jasa yang dibeli atau diperoleh harus dicatat
atas dasar biaya yang sesungguhnya. Meskipun pembeli tahu bahwa harga mungkin
masih bisa ditawar, tetapi barang atau jasa yang dibeli akan dicatat dengan
harga yang sesungguhnya disepakati dalam transaksi yang bersangkutan.
Sumber: Seputar Akuntansi
No comments:
Post a Comment