Hukum Asuransi penting diketahui oleh para nasabah asuransi
di Indonesia. Apalagi semakin tingginya permintaan akan berbagai produk
asuransi dan perusahaan asuransi yang merambah di pasar domestik Indonesia.
Tentu tidak seorangpun ingin merasa dirugikan ntah oleh karena tidak adanya
pengetahuan atau hal-hal lain, maka setiap orang diharapkan mengerti Hukum
Asuransi Indonesia.
Pasal 246 KUHD memberikan definisi asuransi yakni sebagai berikut:
Asuransi adalah Perjanjian Perjanjian dengan mana penanggung mengikatkan diri
kepada tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan penggantian kepadanya
karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang
mungkin dideritanya akibat dari suatu evenemen (peristiwa tidak pasti).
Ketentuan Undang–undang No.2 tahun 1992, 11 Pebruari 1992
pun memberikan definisi asuransi yakni sebagai berikut: Asuransi adalah
perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan
diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan
penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang
mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak
pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal
atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Undang-undang ini pun dikenal
sebagai UU Asuransi.
Namun, perlu digarisbawahi juga bahwa asuransi tetapi
memiliki untung-rugi sebagaimana yang disebut di 1774 KUH Perdata bahwa
asuransi adalah sebuah perjanjian yang bersifat untung-untungan. Oleh karena
itu, dapat disimpulkan bahwa Asuransi harus mencakup unsur-unsur berikut ini:
1.
Penanggung dan tertanggung, atau disebut juga
sebagai Subjek Hukum.
2.
Persetujuan antara si penanggung dan
tertanggung.
3.
Benda asuransi dan kepentingan si tertanggung.
4.
Tujuan.
5.
Premi dan resiko.
6.
Peristiwa yang tidak pasti dan ganti rugi.
7.
Syarat-syarat.
8.
Polis asuransi.
Landasan Hukum Asuransi pun terdapat di berbagai
undang-undang, keputusan Menteri Keuangan atau peraturan pemerintah, yakni
sebagai berikut. Landasan Hukum ini menjamin para pengguna dan perusahaan
asuransi agar tidak terjadi pelanggaran hak dan kewajiban. Jika dilanggar maka
akan ada sanksi yang diterima.
1.
Usaha Perasuransian yang terdapat di Undang
Undang No. 2 Tahun 1992.
2.
Penyelenggaraan Usaha Perasuransian yang
terdapat di Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1992.
3.
Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 1999 yang
berisikan tentang perubahan Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1992.
4.
KMK No. 426/KMK/2003 yang berisi tentang
Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
5.
KMK No. 425/KMK/2003 yang berisi tentang
Perizinan dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi.
6.
KMK No. 423/KMK/2003 yang berisi tentang Pemeriksaan
Perusahaan Perasuransian.
Berikut beberapa poin Hukum Asuransi yang meliputi beberapa
hal berikut ini:
Prinsip Dasar
Asuransi
Ada 6 prinsip dasar asuransi yang melandasi hukum Asuransi
yang perlu diketahui oleh para pengguna asuransi ataupun perusahaan penyedia
asuransi:
1.
Insurable Interest adalah hak pertanggungan yang
muncul dari hubungan keuangan dan diakui oleh hukum.
2.
Utmost good faith memaksudkan segala sesuatu
yang dipertanggungkan yang harus diungkapkan secara detil dan lengkap. Oleh
karena itu, kedua belah pihak harus jujur mengenai objek yang dipertanggungkan.
3.
Proximate cause adalah kejadian yang tidak
terduga yang menyebabkan kerugian tentu tanpa adanya intervensi yang
menyebabkan kerugian tersebut.
4.
Indemnity adalah tanggung jawab penanggung untuk
mengembalikan posisi finansial si tertanggung ke semula sebelum terjadi
kerugian.
5.
Subrogation adalah hak tuntut yang dimiliki oleh
tertanggung kepada si penanggung, atau sering disebut sebagai 'klaim'.
6.
Contribution adalah hak penanggung untuk
mengajak penanggung lainnya untuk kerja sama.
Hukum Asuransi
tentang Premi dan Polis
Dalam Hukum Asuransi dikenal kata premi dan polis, yakni dimana premi adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh si penanggung sebagai imbalan jasa si penanggung. Sementara, polis adalah akta atau perjanjian antara si penanggung dan tertanggung.
Hukum Asuransi tentang Resiko dan Evenement
Dalam hukum Asuransi dikenal istilah resiko dan evenement yang adalah peristiwa yang terjadi di luar kekuasaan manusia yang bisa terjadi secara tidak terduga dan hasilnya kerugian. Oleh karena itu, perusahaan Asuransi menggunakan ilmu aktuaria yang berdasarkan pada statistik dan probabilitas, namun harus berlandaskan pada Hukum Asuransi.
Dalam Hukum Asuransi dikenal kata premi dan polis, yakni dimana premi adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh si penanggung sebagai imbalan jasa si penanggung. Sementara, polis adalah akta atau perjanjian antara si penanggung dan tertanggung.
Hukum Asuransi tentang Resiko dan Evenement
Dalam hukum Asuransi dikenal istilah resiko dan evenement yang adalah peristiwa yang terjadi di luar kekuasaan manusia yang bisa terjadi secara tidak terduga dan hasilnya kerugian. Oleh karena itu, perusahaan Asuransi menggunakan ilmu aktuaria yang berdasarkan pada statistik dan probabilitas, namun harus berlandaskan pada Hukum Asuransi.
Sumber: asuransibank.com
No comments:
Post a Comment