Secara garis besar akuntan dapat digolongkan berdasarkan
spesialisasinya menjadi:
·
Akuntan Publik (public accountants): akuntan
publik atau kadang disebut akuntan ekstern (external accountants) adalah
akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu.
Mereka bekerja secara bebas, pada umumnya mendirikan suatu kantor akuntan.
Termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor tadi.
Untuk dapat berpraktek sebagai akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan,
seseorang harus memperoleh izin dari Departemen Keuangan. Jasa yang dapat
diberikan dari seorang akuntan publik, di antaranya: jasa pemeriksaan (audit),
jasa perpajakan (taxs services), jasa konsultasi manajemen (management advisory
services), dan jasa akuntansi (accounting services).
·
Akuntan manajemen (management accountants) atau disebut akuntan
intern (internal accountants) adalah akuntan yang bekerja dalam suatu
perusahaan atau organisasi. Jabatan yang dapat diduduki mulai dari staf biasa
sampai dengan kepala bagian akuntansi, controller atau direktur keuangan. Tugas
yang dikerjakan dapat berupa: penyusunan sistem akuntansi, penyusunan laporan
akuntansi kepada pihak-pihak di luar perusahaan, penyusunan laporan akuntansi
kepada manajemen, penyusunan anggaran, menangani masalah perpajakan, dan
melakukan pemeriksaan intern.
·
Akuntan Pemerintah (government accountants) adalah akuntan
yang bekerja pada badan-badan Pemerintah, seperti di departemen-departemen,
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan,
Direktorat Jenderal Pajak, dan lain-lain.
·
Akuntan Pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan
akuntansi, yaitu mengajar, menyusun kurikulum pendidikan akuntansi dan
melakukan penelitian di bidang akuntansi.
No comments:
Post a Comment